Pulau Bukan Komoditas: Guru Besar Hukum Agraria Tegaskan Larangan Penjualan
Penjualan Pulau Anambas Picu Polemik
Empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau—Pulau Ritan, Tokongsendok, Mala, dan Nakok—mendadak jadi sorotan setelah muncul di situs jual-beli asing. Fenomena ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan pemerintah, karena menyangkut kedaulatan dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Perspektif Hukum Agraria
Guru Besar Hukum Agraria dan Pertanahan dari Universitas Kristen Indonesia, Prof. Aarce Tehupeiory, menegaskan bahwa pulau tidak boleh diperjualbelikan karena merupakan bagian dari sumber daya alam yang dikuasai negara. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Investasi Asing Harus Berpihak pada Rakyat
Prof. Aarce mengakui pentingnya investasi asing, namun menekankan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat lokal. Penjualan pulau dapat mengancam mata pencaharian warga yang bergantung pada wilayah tersebut. Ia menyerukan agar pemerintah lebih tegas dalam menjaga kedaulatan dan memastikan bahwa pengelolaan pulau tetap berpihak pada kepentingan nasional.