Journey Through Flavor

Tiga Oknum TNI Terlibat Perampokan Modus Penggandaan Uang di Jombang

 

 

 

Pada Januari 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus perampokan yang melibatkan tiga oknum anggota TNI di Jombang, Jawa Timur. Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah penggandaan uang, yang telah menjerat delapan orang, termasuk tiga anggota TNI aktif.

 

 

 

Kronologi Kejadian

 

Perampokan terjadi setelah para pelaku menjanjikan korban bahwa uang tunai yang diserahkan dapat digandakan melalui metode tertentu. Korban yang terperdaya menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada para pelaku. Namun, bukannya mendapatkan keuntungan, korban justru menjadi sasaran penipuan dan perampokan.

 

 

 

Identitas dan Status Hukum Pelaku

 

Para pelaku terdiri dari delapan orang, termasuk tiga oknum anggota TNI yang berinisial MA, SW, dan SJ. Tiga tersangka sipil—Joko Irianto, Masdukan, dan Samsul Hadi—telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang. Sementara itu, Tri Siswanto sedang menjalani proses hukum di Kediri karena terjerat tindak pidana berbeda. Tiga oknum TNI diproses melalui peradilan militer dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum militer yang berlaku.

 

 

 

Dampak dan Tanggapan Pihak Berwenang

 

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anggota TNI, terutama dalam hal perilaku di luar dinas. Panglima TNI sebelumnya menyatakan bahwa jika ada oknum TNI yang terlibat dalam tindak pidana, mereka akan diproses secara hukum dan dapat dipecat jika terbukti bersalah. Pihak berwenang di Jombang berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus-modus penipuan yang mengatasnamakan penggandaan uang.