Journey Through Flavor

Ahok Diperiksa Polri Terkait Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

 

 

 

Pada Rabu, 11 Juni 2025, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur DKI Jakarta, mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek tersebut.

 

 

 

Latar Belakang Kasus

 

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan seluas 4,69 hektare di Cengkareng pada tahun anggaran 2015 dan 2016 oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta. Lahan tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp 14,1 juta per meter persegi dari Toeti Noezlar Soekarno. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan tersebut masih da lam status sengketa antara Toeti dan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Selain itu, ditemukan juga sertifikat hak milik (SHM) yang diduga hasil rekayasa, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Dalam proses penyidikan, Polri telah menetapkan dua tersangka, yaitu Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, dan Rudy Hartono Iskandar, pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan lahan tersebut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

 

Keterangan Ahok

 

Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok memberikan keterangan mengenai proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, baik APBD Murni maupun Perubahan. Ia menjelaskan bahwa ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif menyebabkan penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 160/2015 untuk APBD Murni. Ahok juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

 

 

 

Pemeriksaan Prasetyo Edi Marsudi

 

Sebelumnya, pada 17 Februari 2025, mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Prasetyo mengaku tidak mengetahui banyak soal kasus tersebut karena terkait dengan Pergub yang saat itu dijabat oleh Ahok. Ia menyebut bahwa pengadaan lahan rusun Cengkareng diatur dalam peraturan gubernur, bukan peraturan daerah. Pemeriksaan terhadap Prasetyo dilakukan untuk mengklarifikasi keterangan dari tersangka Rudy Hartono Iskandar yang menyebutkan adanya pemberian dari pihak tertentu.

 

 

 

Tindak Lanjut Penyidikan

 

Penyidik Polri menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Jika ditemukan fakta baru yang bertentangan dengan keterangan sebelumnya, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali saksi-saksi yang telah diperiksa. Polri juga telah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.

 

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di DKI Jakarta. Proses penyidikan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.